Potensi Daerah

Kehutanan

Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkutan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu  untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia. Hutan adalah suatu lapangan pohon-pohon secara keseluruhan yang merupakan persekutuan hidup alam hayati besertaalam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.

Sementara pengertian hutan menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 1999, adalah kesatuan ekosistem yang berwujud hamparan luas berisikan sumber daya alam hayati. Hamparan tersebut didominasi oleh pepohonan dalam satu alam lingkungan yang tidak terpisahkan. Sementara itu kehutanan merupakan sistem yang mengelola hutan dan hasil hutan dengan cara-cara yang terpadu.

Berikut ini adalah manfaat adanya hutan-hutan di dunia;

1. Menjaga Kesuburan Tanah
2. Menciptakan Lapangan Kerja
3. Memenuhi Kebutuhan Manusia
4. Mencegah Erosi
5. Kawasan Lindung dan Pariwisata
6. Mencegah Banjir dan Menyimpan Cadangan Air
7. Menghasilkan Oksigen

Luas wilayah Kabupaten Dogiyai tercatat sebesar 7.052,92 km2. Kabupaten Dogiyai terdiri dari 10 distrik dengan jumlah kampong sebanyak 79 kampung. Kabupaten Dogiyai memiliki Topografi yang bervariasi mulai dataran bergelombang, berbukit dan bergunung. Wilayah perbukitan dan pegunungan mendominasi hampir 85% wilayah kabupaten Dogiyai dan masih dipenuhi hutan alami. Pada umumnya Kabupaten Dogiyai beriklim tropis basah dengan curah hujan hampir sepanjang tahun. Suhu udara dipengaruhi oleh ketinggian letak, dimana setiap kenaikan 100 meter dari permukaan air laut, suhu udara mengalami penurunan udara mencapai 0,60 C sampai dengan 33,1 C.

Luas kawasan hutan Kabupaten Dogiyai 446.635,33 Ha atau hanya 0,063 persen dari luas wilayah Kabupaten Dogiyai. Luas hutan lindung merupakan kawasan hutan terluas yakni mencakup 54,35 persen dari total luas hutan. Diikuti oleh Kawasan suaka alam dan pelestarian alam sebesar 21,96 persen, hutan produksi sebesar 14,08 persen, hutan produksi terbatas sebesar 8,62 persen, dan hutan produksi yang dapat dikonversi sebesar 0.99 persen.