Program Prioritas Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Dogiyai

blog image

DOGIYAI - Program Prioritas Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Dogiyai Periode Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Penataan kelembagaan pemerintahan daerah, penempatan pejabat birokrasi dengan sistem pelelangan jabatan secara demokratis dan profesional, dan penataan sistem dan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, efisiens, efektif, akuntabel dan partisipatif.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMP), dan produk-produk hukum daerah dengan memperhatikan sungguh-sungguh adat-istiadat dan kebudayaan Mee, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, dan aspirasi dan kebutuhan serta cita-cita pembangunan masyarakat Kabupaten Dogiyai.
  3. Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Kaimana.
  4. Pemetaan dan penatan tanah adat serta perlindungan wilayah sakral dan hak ulayat masyarakar adat, serta penataan dan perlindungan sistem kelembagaan/kepemimpinan adat yang asli dan otonom disertai pengembangan adat dan kebudayaan Mee.
  5. Sensus penduduk dan penataan kependudukan khusus etnis Mee di Kabupaten Dogiyai dengan pendekatan marga/klan dan membangun database kependudukan yang falid.
  6. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat miskin dan termarginal, anak terlantar, kaum cacat mental dan fisik, kaum lanjut usia, kaum perempuan, dan kaum muda.
  7. Penataan dan pengelolaan Pemerintahan Distrik dan Pemerintahan Kampung sebagai basis dan pusat pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
  8. Pengembangan produksi hasil perkebunan, pertanian, petenakan, dan perikanan dan pengaturan distribusinya serta penataan pasar layak dan memadai bagi pedagang asli Dogiyai.
  9. Penataan dan pengembangan Rumah Sakit, PUSKESMAS, dan PUSKESMAS Pembantu berserta sumber daya manusia bidang kesehatan dan sarana dan prasana pendukungnya.
  10. Penataan dan pengembangan sistem pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sumber daya manusia bidang pendidikan, serta pengembangan sekolah berpola asrama.
  11. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur dasar bagi masyarakat di perkampungan seperti rumah layak huni, jalan dan jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi, dan listrik serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, dan irigasi lintas distrik dan lintas kabupaten.
  12. Penyerapan pengaduan dan aspirasi masyarakat melalu kegiatan kunjungan ke kampung-kampung atau tatap muka dengan masyarakat secara rutin dengan melibatkan semua unsur penyelanggara pemerintahan Kabupaten Dogiyai.
  13. Pemberian penghargaan atau jasa pengabdian kepada para pemimpin/tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh kesehatan, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh pemberdayaan masyarakat, dan pihak berjasa lainya secara rutin atas pengabdian atau prestasinya dalam proses kehidupan etnis Mee dan pembangunan di Kabupaten Dogiyai, pemberian intensif khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, dan penaikan jumlah honor bagi Kepala Kampung dan jajarannya.
  14. Pemberian pembinaan, keterampilan kerja dan permodalan usaha bagi pelaku usaha orang asli Dogiyai dan memprioritaskan penerimaan orang asli Dogiyai sebagai Aparatur Sipil Negara dan dalam penempatan jabatan birokrasi.
  15. Pemberantasan dan pelarangan kegiatan-kegiatan maksiat seperti judi togel, judi ceme, minuman keras, pasar malam, prostitusi, dan lainnya.
  16. Penyediaan sarana dan pelayanan transportasi murah bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara, transportasi gratis bagi anak sekolah, dan subsidi transportasi udara bagi masyarakat di wilayah terpencil dan termarginal yang sulit terjangkau.
  17. Penataan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua seluruhnya untuk masyarakat orang asli Dogiyai dengan presentasi pengalokasian dana bidang pendidikan minimal sebesar 30 persen, bidang kesehatan minimal sebesar 15 persen, bidang ekonomi kerakyatan minimal sebesar 20 persen, dan bidang infrastruktur dasar minimal sebesar 20 persen.
  18. Penataan dan pengembangan Yayasan P5 Moanemani sebagai salah satu basis usaha perekonomian masyarakat.
  19. Pengembangan bidang keolahragaan dan kesenian disertai pembinaan dan/atau pengembangan bakat bagi pelaku olahraga dan seni serta penyelenggaraan ivent keolahragaan dan kesenian secara rutin.
  20. Peningkatan persahabatan dan hubungan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Deiyai dalam rangka pelaksanaan gagasan “Pembangunan Berbasis Kesukuan/Kewilayahan” untuk menciptakan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat berdasarkan prinsip kolektivitas (kebersamaan), konektivitas (kesinambungan), dan kontinuitas (keberlanjutan) bagi masyarakat di keempat kabupaten tersebut.