Program Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Dogiyai

blog image

DOGIYAI - Program Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Dogiyai Periode Tahun 2017-2022 yang akan dilaksanakan dari masing-masing Misi adalah sebagai berikut:

A. Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Masyarakat) dengan Berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Prinsip Pelayanan yang Prima, dilaksanakan melalui program:

  1. Penataan kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
  2. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia (kemampuan intelektual, kemampuan emosional, dan kemampuan spiritual) aparat birokrasi yang berintegritas, netral, kompeten, kapabel, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera melalui pendidikan formal, pendidikan non-formal, bimbingan teknis, dan kegiatan keagamaan secara rutin.
  3. Penciptaan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan demokratis dengan berpedoman pada prinsip-prinsip good govenance.
  4. Peningkatan penegakan hukum dan kedisiplinan dan prestasi kerja melalui pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) kepada aparat birokrasi.
  5. Penempatan pejabat birokrasi dengan sistem pelelangan jabatan secara profesional dan demokratis dengan berpedoman pada prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”(the right man in the right place).
  6. Peningkatan kapasitas, fungsi, dan peran kelembagaan dan aparat Pemerintahan Distrik dan Pemerintahan Kampung secara rutin dalam rangka menjadikan Pemerintahan Distrik dan Pemerintahan Kampung sebagai basis dan pusat pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
  7. Pengembangan “sistem koordinasi dan konsultasi terpadu” (SKKT) antar lembaga daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
  8. Pembentukan dan penataan Pemerintahan Kampung Adat dengan mempertimbangkan kondisi keberadaan dan perkembangan adat dan kebudayaan Mee kedepan.

 

B.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pengelolaan Kemampuan Intelektual, Kemampuan Emosional, dan Kemampuan Spiritual secara Berimbang, dilaksanakan melalui program:

  1. Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan pendidikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  2. Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan pra-sekolah (TK), pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK), dan sarana dan prasarana pendidikan lainnya.
  3. Pengembangan dan pengelolaan pendidikan non-formal dan pendidikan informal sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
  4. Penelitian, pengembangan, publikasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
  5. Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pendidik/pengajar melalui pendidikan formal maupun pendidikan non-formal, pemerataan tenaga pendidik/pengajar, dan pemberian fasilitas dan tunjangan yang memadai.
  6. Pengembangan kurikulum muatan lokal yang berbasis kebudayaan Mee dan kecakapan hidup.
  7. Pengembangan kurikulum khusus pendidikan/pembinaan mental dan spiritual.
  8. Peningkatan peran serta orang tua, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah dalam pengembangan dan pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan.
  9. Pengembangan minat baca dan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Masyarakat.
  10. Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Rumah (Homeschooling).
  11. Pemberian subsidi pendidikan bagi pendidikan pra-sekolah (TK), pendidikan dasar (SD), dan pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK).
  12. Pendirian dan pengembangan Universitas Meeuwodide secara bertahap.

 

C.Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat melalui Pengembangan Sistem Pengelolaan dan Pelayanan Kesehatan yang Prima, dilaksanakan melalui program:

  1. Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar melalui peningkatan aktivitas pelayanan pada PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling, dan Bidan Desa.
  2. Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Rumah Sakit, PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, dan PUSKESMAS Keliling.
  3. Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga medis dan non-medis yang berkarya di bidang kesehatan, pemerataan tenaga medis, dan pemberian fasilitas dan tunjangan yang memadai.
  4. Pengawasan dan pengendalian obat dan makanan sehat secara rutin.
  5. Penelitian dan pengembangan obat tradisional.
  6. Promosi kesehatan, pengembangan lingkungan sehat dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
  7. Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
  8. Perbaikan dan peningkatan gizi masyarakat.
  9. Pelayanan kesehatan khusus bagi penduduk miskin, anak balita, lanjut usia, dan gangguan jiwa.
  10. Peningkatan kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan anak.

 

D.Peningkatan Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Investasi yang Berpihak kepada Masyarakat, dilaksanakan melalui program:

  1. Pembentukan dan pengembangan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dan koperasi masyarakat.
  2. Pembentukan, pengembangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membuka lapangan pekerjaan sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
  3. Penataan dan pengembangan Yayasan P5 Moanemani sebagai salah satu basis usaha perekonomian masyarakat.
  4. Penyediaan kendaraan operasional untuk distribusi hasil produksi perkebunan, pertanian, petenakan, dan perikanan ke sentral-sentral pemasaran.
  5. Penyediaan dan penataan pasar layak dan memadai bagi pedagang asli Dogiyai.
  6. Penyediaan dan pemberian modal usaha bagi masyarakat secara individual maupun kolektif untuk menunjang kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dengan bunga yang terjangkau.
  7. Pembentukan produk hukum yang menjamin keamanan dan akses usaha bagi kegiatan investasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dan koperasi masyarakat.
  8. Pendidikan dan pelatihan pengembangan usaha perekonomian bagi masyarakat secara rutin.
  9. Pengembangan pembudidayaan dan distribusi produk unggulan perkebunan, pertanian, petenakan, dan perikanan untuk pembibitan dan konsumsi.
  10. Peningkatan sarana dan prasarana penunjang usaha perkebunan, pertanian, petenakan, dan perikanan secara bertahap.
  11. Pembentukan dan pengelolaan “Lembaga Perkreditan Kampung” (KPK) sebagai Badan Usaha Simpan Pinjam yang dimiliki oleh masyarakat kampung yang berfungsi dan bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat kampung melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif.

 

E.Pengembangan dan Pelestarian Nilai dan Kehidupan Keagamaan serta Pengembangan dan Pelestarian Kehidupan Adat dan Kebudayaan sebagai Landasan Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Masyarakat, dilaksanakan melalui program:

  1. Pengaturan pendirian rumah ibadah, pengaturan kegiatan keagamaan, dan peningkatan kerukunan antar umat beragama.
  2. Fasilitasi pembangunan rumah ibadah bagi setiap agama dan fasilitasi pembangunan “Yame Owa” (rumah adat) bagi setiap marga/klan atau setiap kampung.
  3. Pendirian dan pengelolaan “Umi Tou Owa” (sekolah adat) sebagai wadah edukasi dan pelestarian adat dan kebudayaan Mee.
  4. Penelitian, perumusan, pendokumentasian, dan sosialisasi nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai adat dan kebudayaan Mee secara rutin.
  5. Pemetaan dan pelindungan tanah adat sebagai warisan leluhur serta penataan dan pelestarian wilayah-wilayah sakral sebagai aset adat dan kebudayaan.
  6. Penataan dan pengembangan kepemimpinan/kelembagaan adat yang asli dan otonom.
  7. Penataan, pengembangan dan pelestarian wilayah-wilayah sakral sebagai aset adat dan kebudayaan.
  8. Pemberian subsidi kepada masyarakat atau kelompok adat/kelompok budaya dalam rangka perlindungan dan pelestarian adat dan budaya.
  9. Promosi adat dan kebudayaan Mee.
  10. Pembangunan dan pengembangan semua gedung pemerintahan dengan berarsitektur adat dan kebudayaan Mee.
  11. Pengembangan dan pelestarian bahasa daerah Mee melalui kegiatan pendokumentasian bahasa Mee, pengajaran dalam muatan lokal, dan kewajiban penggunaan bahasa Mee dalam setiap komunikasi antar sesama orang Mee.

 

F.Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara Berkelanjutan, dilaksanakan melalui program:

  1. Pengembangan pendidikan dan kampanye “Penyelamatan Lingkungan Hidup” bagi aparat pemerintahan dan masyarakat secara rutin.
  2. Pembentukan dan pengelolaan kawasan konservasi/kawasan lindung yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
  3. Pembentukan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  4. Reboisasi (penanaman kembali pohon).
  5. Pengaturan kewajiban pemenuhan analisis dampak lingkungan (AMDAL) bagi semua aktivitas pembangunan, perusahaan, dan masyarakat yang berdampak pada lingkungan abiotik, biotik dan kultural.
  6. Pengelolaan persampahan dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) dan pengelolaan limbah.
  7. Konservasi sumber daya air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber air.
  8. Gerakan “Enaimo Yimu Dei” (kerja bakti massal) secara rutin sekali setiap bulan.
  9. Penyusunan kurikulum muatan lokal mengenai pelestarian lingkungan hidup dan pengajarannya bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

G.Pengembangan Infrastruktur Umum dan Infrastruktur Dasar dengan Memperhatikan Aspek Pelestarian Adat dan Kebudayaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup secara Berkelanjutan, dilaksanakan melalui program:

  1. Pembangunan dan pengembangan jalan dan jembatan utama dalam kabupaten dengan memperhatikan aspek kesakralan tanah adat, wilayah konservasi, dan analisis dampak lingkungan.
  2. Pembangunan irigasi dan normalisasi sungai dengan memperhatikan aspek kesakralan tanah adat, wilayah konservasi, dan analisis dampak lingkungan.
  3. Pembangunan terminal transportasi darat dan pengembangan bandar udara induk dan bandar udara perintis yang layak dan memadai.
  4. Pembangunan komplek perkantoran pemerintahan yang layak dan memadai bearsitektur adat/kebudayaan Mee.
  5. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur dasar di perkampungan seperti rumah layak huni, jalan dan jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi, dan listrik.
  6. Pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas perekonomian, fasilitas olahraga, dan fasilitas kesenian yang layak dan memadai.
  7. Pembangunan sarana listrik, air bersih, dan komunikasi yang layak dan memadai secara bertahap dan merata.
  8. Pembangunan dan pengembangan komplek sekolah berpola asrama, komplek panti asuhan, komplek panti jompo, pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan dan tenaga kerja, dan pusat rehabilitasi penderita cacat mental.
  9. Penyediaan sarana kendaraan umum yang murah dan terjangkau milik pemerintah daerah untuk menunjang lalu lintas manusia dan lalu lintas barang dan jasa dalam dan keluar kabupaten.

 

H.Peningkatan Pelayanan Sosial kepada Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, dilaksanakan melalui program:

  1. Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan peserta didik di jenjang Perguruan Tinggi.
  2. Bantuan biaya mas kawin bagi masyarakat miskin dan termarginal yang menikah.
  3. Bantuan biaya penunjang kesehatan dan gizi bagi ibu hamil dan menyusui.
  4. Pendirian dan pengelolaan panti asuhan bagi anak yatim piatu dan terlantar, pendirian dan pengelolaan panti jompo bagi orang lanjut usia yang terlantar, dan pendirian dan pengelolaan rumah sakit jiwa bagi orang yang menderita ganggguan jiwa.
  5. Pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin dan termarginal secara bertahap.

 

I.Pembukaan Lapangan Pekerjaan, Pemberdayaan Tenaga Kerja, dan Penyerapan Tenaga Kerja, dilaksanakan melalui program:

  1. Penciptaan lapangan pekerjaan dengan cara memberikan ruang bagi pengembangan investasi yang menguntungkan pemerintah, menguntungkan masyarakat, dan menguntungkan investor.
  2. Pembentukan dan pemberdayaan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
  3. Pengkaderan (pendidikan dan pelatihan) khusus bagi pengusaha atau wiraswasta muda.
  4. Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan komposisi mayoritas orang asli Dogiyai dan orang asli Papua sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
  5. Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja bagi masyarakat.
  6. Pengutamaan pengerjaan proyek pemerintahan oleh penguasaha asli Papua sesuai dengan tingkat kemampuannya.
  7. Penyediaan dan pemberian modal usaha bagi pelaku usaha orang asli Dogiyai.

 

J.Penataan dan Pengembangan Pariwisata, Kesenian, dan Keolahragaan berdasarkan Potensi dan Kebutuhan, dilaksanakan melalui program:

  1. Pengembangan dan penataan serta promosi potensi dan obyek wisata, kesenian dan keolahragaan.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia mengenai pengelolaan kepariwisataan, kesenian, dan keolahragaan.
  3. Pengembangan manajemen, pembinaan dan pemasyarakatan pariwisata, kesenian dan keolahragaan bagi masyarakat.
  4. Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana pariwisata, kesenian dan keolahragaan yang layak dan memadai sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menyelenggarakan event kebudayaan, kesenian dan keolaragaan sebagai upaya peningkatan bakat masyarakat dan daya tarik wisata.

 

K.Pemberdayaan Pemuda, Perempuan dan Anak, dilaksanakan melalui program:

  1. Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan life skill(kecakapan hidup) bagi perempuan.
  2. Peningkatan peran serta pemuda dalam bergorganisasi, pengembangan life skill (kecakapan hidup), dan penumbuhan semangat kewirausahaan dalam berbagai aspek kehidupan.
  3. Peningkatan peran serta dan kesataran gender, kualitas hidup, berorganisasi, dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
  4. Perlindungan dan advokasi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

L.Peningkatan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jaminan Keamanan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia dan Kehidupan Berdemokrasi, dilaksanakan melalui program:

  1. Pendidikan dan pelatihan mengenai perencanaan, perumusan, pelaksanaan, dan pengevaluasian produk hukum daerah bagi aparat birokrasi, anggota legislatif, dan masyarakat secara rutin.
  2. Peningkatan pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
  3. Pendidikan politik, hukum, demokrasi dan hak asasi manusia bagi aparat pemerintahan dan masyarakat.
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan.
  5. Pembinaan bagi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi.
  6. Pembatasan dan pengaturan kuota aparat TNI dan POLRI yang bertugas di Kabupaten Dogiyai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
  7. Pembentukan “Sistem Keamanan Kampung” (SISKKAM) dengan melibatkan masyarakat secara aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
  8. Pemberantasan dan pelarangan kegiatan-kegiatan maksiat seperti judi togel, judi ceme, minuman keras, pasar malam, prostitusi, dan lainnya.

 

M.Penghargaan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua dalam Segala Aspek Kehidupan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, dilaksanakan melalui program:

  1. Peningkatan pemahaman aparat pemerintahan, aparat TNI dan POLRI, para pemangku kepentingan (stakeholders), dan masyarakat mengenai esensi Otonomi Khusus Papua dan peningkatan peran sertanya dalam implementasi Otonomi Khusus Papua.
  2. Pengimplementasian seluruh Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua, melalui implementasi langsung maupun melalui pengadopsian dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau peraturan teknis lainnya.
  3. Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Papua secara transparan, efisien, efektif, akuntabel dan partisipatif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Khusus Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, dengan presentasi pengalokasian dana bidang pendidikan minimal sebesar 30 persen, bidang kesehatan minimal sebesar 15 persen, bidang ekonomi kerakyatan minimal sebesar 20 persen, dan bidang infrastruktur dasar minimal sebesar 20 persen.