Empat Pasangan Bakal Calon Siap Bertarung di Pemilihan Gubenur Papua Tengah 2024

blog image

Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Tengah 2024 akan menjadi ajang kompetisi yang menarik, di mana empat pasangan bakal calon (Balon) sudah dipastikan akan maju. Para pasangan ini telah resmi mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah pada periode pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Daftar Bakal Calon yang Mendaftar

Empat pasangan yang telah mendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Meki Nawipa – Denas Geley, yang didukung oleh koalisi partai besar seperti PDIP, PKN, PBB, PPP, dan PAN.
  2. Wempi Wetipo – Ausilius Youw, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan Gelora.
  3. Natalis Tabuni – Titus Natkime, didukung oleh Partai Nasdem, Buruh, PSI, dan Ummat.
  4. Willem Wandik – Alosius Giay, yang diusung oleh Partai Hanura, PKB, Golkar, Demokrat, Garuda, dan Perindo.

Proses Pendaftaran di KPU Papua Tengah

Koordinator Divisi Teknis KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola, melalui sambungan telepon pada Jumat (30/8/2024) menjelaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT, hanya empat pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran mereka. Semua berkas yang diajukan oleh para Balon telah diterima oleh KPU dan dinyatakan lengkap.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPU akan menerbitkan surat tanda terima serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Jayapura. Pemeriksaan kesehatan berlangsung mulai dari 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Tahapan Verifikasi dan Jadwal Penting Lainnya

Tahap selanjutnya, KPU Papua Tengah akan melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh para pasangan calon. Verifikasi ini berlangsung mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 5-6 September 2024.

Setelah pengumuman hasil verifikasi, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap para calon mulai dari 15 hingga 21 September 2024. Jika tidak ada keberatan yang diajukan, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan, pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2024.

Kekhususan Pemilu di Papua Tengah

Salah satu persyaratan penting dalam Pemilihan Gubenur Papua Tengah adalah dokumen yang menyatakan bahwa calon Gubenur dan Wakil Gubenur merupakan Orang Asli Papua (OAP), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus. Berdasarkan peraturan ini, dokumen OAP setiap pasangan calon akan diverifikasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). KPU telah mengingatkan seluruh pasangan Balon terkait kekhususan ini dan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk PKPU nomor 10 tahun 2024 serta Peraturan Gubenur Papua Tengah nomor 29 tahun 2024.

Indra Ebang Ola menegaskan, "Dokumen OAP akan diverifikasi oleh MRP dan kami akan menyampaikan jadwal verifikasinya kepada publik."