Penggantian Calon Wakil Bupati Dogiyai 2024 Pasca Wafatnya Yosep Douw
Setelah berpulangnya Yosep Douw, A.Md., pada 23 September 2024, Calon Bupati Dogiyai, Ruben Magai, S.IP., segera mengajukan permohonan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan penggantian calon wakil bupati yang semula dijadwalkan ikut dalam Pilkada Dogiyai 2024.
Permohonan penggantian ini diajukan secara resmi kepada KPU Kabupaten Dogiyai pada 28 September 2024, sebagaimana diumumkan ke publik oleh pihak KPU Kabupaten Dogiyai.
Berdasarkan keterangan resmi dalam dokumen yang diterima, Yosep Douw dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 23 September 2024, pukul 15.21 WIT. Keterangan tersebut tertera dalam Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Proses penggantian calon wakil bupati ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Dogiyai dengan menetapkan Keputusan Nomor 449 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur program dan jadwal terkait penggantian calon wakil bupati yang tidak dapat melanjutkan pencalonan akibat meninggal dunia.
Tahapan selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan Pasal 54A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. KPU Kabupaten Dogiyai juga telah menyediakan akses tautan unduhan resmi terkait informasi jadwal penggantian calon wakil bupati.
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Fetegau, menyatakan harapannya agar proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Semoga Pilkada Dogiyai dapat terselenggara dengan baik, aman, dan kondusif," ujanya.