KPU dan DPR Sepakati Penggunaan Kembali Sirekap untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah menyepakati penerapan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memantau hasil rekapitulasi suara.
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, masyarakat akan dapat memantau hasil rekap suara secara langsung melalui Sirekap info publik yang akan disediakan oleh KPU. "Sistem ini nantinya akan melengkapi dua versi sebelumnya, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web," jelasnya.
Pada Pilkada 2024 mendatang, Sirekap tidak hanya akan diakses oleh penyelenggara pemungutan suara, tetapi juga tersedia dalam versi publik, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu secara lebih transparan. "Akan ada tiga varian Sirekap yang bisa diakses oleh publik," tambah Betty dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu, 25 September 2024.
Kemudahan Akses Melalui Sirekap Info Publik
Sirekap info publik akan menampilkan hasil dokumen C dan D Hasil, yang merupakan hasil resmi dari rekapitulasi suara. Setiap dokumen tersebut akan menggunakan Optical Mark Recognition (OMR) sebagai tanda khusus dalam kolom dan tabel hasil perolehan suara. Dengan ini, Betty berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pengawasan pemilu.
Proses persiapan Sirekap sudah memasuki tahap akhir. Betty mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan uji coba pada sistem ini dan pengembangannya saat ini sudah mencapai 99%. Pengembangan sistem ini juga melibatkan kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), memastikan bahwa sistem siap digunakan saat Pilkada 2024 berlangsung.
Dukungan dari DPR untuk Penggunaan Sirekap
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kunia, memberikan dukungan penuh terhadap KPU dalam penggunaan kembali Sirekap pada Pilkada 2024. Menurut Doli, teknologi informasi seperti ini sangat diperlukan agar proses pemilu di masa depan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Ke depan, kita harus memikirkan penerapan sistem e-election secara menyeluruh, mulai dari e-voting, e-counting, hingga e-rekap. Teknologi ini memudahkan kita dalam menghadapi tantangan di era digital," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Pada Pilkada 2020 lalu, Sirekap sempat digunakan meskipun mengalami beberapa kendala teknis. Namun, Doli menegaskan bahwa perbaikan sistem telah dilakukan untuk memastikan penggunaan Sirekap yang lebih baik pada Pilkada 2024. "Teknologi tidak bisa dihindari, dan di era digital ini kita harus terus beradaptasi," tegasnya.
KPU Berkomitmen untuk Perbaikan Sistem Sirekap
Komisioner KPU RI, Idham Holik, juga menyatakan komitmen KPU dalam memperbaiki sistem Sirekap agar lebih baik dan akurat dalam menampilkan hasil pemilu. Hal ini bertujuan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu. "Kami berjanji untuk menyempunakan teknologi informasi yang kami gunakan dalam Pilkada Serentak 2024," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Dengan demikian, diharapkan penerapan Sirekap pada Pilkada 2024 akan lebih efisien, transparan, dan akurat, serta mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.