Sosialisasi Produk Hukum Dan Perundang-Undangan Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2023
Dogiyai - Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai, pada hari Selasa (17/10/2023) telah melaksanakan sosialisasi produk hukum dan perundang undangan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Koteka Moge Moanemani Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pj. Bupati Dogiyai Drs. Petrus Agapa, M.Si, kepala OPD, kepala Distrik, pimpinan TNI Polri Kabupaten Dogiyai dan pelaku usaha serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pj. Bupati Dogiyai, Petrus Agapa dalam sosialisasi ini menyampaikan agar para pelaku usaha yang ada di kabupaten Dogiyai juga perlu diberikan pemahaman tentang Pajak dan Pendapatan Daerah di Kabupaten Dogiyai.
"Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara yaitu sekitar 60-70 persen, oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan Pemerintah yang menjadi andalan untuk membiayai penerimaan rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan," tutup Petrus Agapa.
Ketua Panitia sosialisasi Yulianus Pigai, S.E menjelaskan Undang - Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjelaskan bahwa terdapat 16 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu; 7 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan 9 jenis pajak yang kewenagannya oleh pemerintah kabupatan/kota.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai Yafet Tebay, SE manyampaikan kepada peserta sosialisasi, pajak yang dipungut pemerintah tidak semata hanya pajak pusat tetapi ada juga pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pajak yang selama dipungut adalah pajak untuk pemerintah pusat, tetapi tidak demikian apabila diliat dari pengelompokan pajak dan pengelolaannya. (Adm.)