Bupati Dogiyai Hadiri Musrenbang 10 Distrik dan 79 Kampung
DOGIYAI – Bupati Kabupaten Dogiyai menghadiri Pelaksanaan Musrembang tahun 2018, di tingkat Distrik dan Kampung yang merupakan agenda perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakn sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Secara teknis pelaksanaannya mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Bupati Yakobus Dumupa mengatakan, berlangsungnya kegiatan musrenbang tersebut guna untuk menggali potensi yang dimiliki di setiap distrik maupun kampung yang ada selain itu untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Pelaksanaan musrenbang 10 distrik dan 79 kampung dimaksudkan agar dapat menggali potensi, permasalahan serta aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat dogiyai, karena bagaimanapun masyarakat yang lebih tahu apa yang benar-benar dirasakan dan dibutuhkan kampung masing-masing,” ujanya kepada wartawan kabardaerah usai kegiatan Musrenbang di aula kantor keuangan Dogiyai, Jumat (9/3/2018).
Bupati juga meminta 79 kampung untuk mengelola dana desa dengan baik, jika tak ingin ditangkap oleh pihak berwajib karena korupsi.
“Banyak ratusan Desa tangkap gara-gara dana kampung di Indonesia, banyak kasus karena salah mengunakan dana kampung tempat lain sudah tangkap menjadi pelajaran bagi 79 kepala kampung di Dogiyai untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana kampung. Dana kampung itu diperuntukkan bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat kampung merupakan uang rakyat untuk itu, jangan sampai salah pergunakan untuk hal hal yang diluar peruntukannya,” terangnya.
Diakuinya, kegiatan musrenbang bukan hanya sekedar kegiatan tahunan namun, kegiatan itu bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dilain sisi kegiatan tersebut akan bersinergi dengan Renja OPD Kabupaten Dogiyai.
“Pelaksanaan musrembang diharapkan bukan hanya sekedar formalitas tahunan saja, tetapi lebih penting adalah melalui forum musrenbang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk menentukan rencana program kegiatan prioritas tahun 2019 mendatang. Hasil musrenbang tingkat distrik dan kampung akan disinergikan dengan rencana kerja (Renja) OPD dan akan dilakukan pembahasan pada forum OPD. Selanjutnya dibahas dengan stakeholder terkait pada musrembang tingkat kabupaten,sedangkn usulan program yang merupakan kewenangan pemprov akan dilnjutkan ke provinsi pada saat musrenbang provinsi,” jelas Dumupa.
Diakhir penyampaiannya, Dumupa juga meminta setiap jajaran OPD, Kadis dan Kades yang berada di wilayahnya untuk bekerja dengan hati membangun Kabupaten Dogiyai sebab dari setiap hasil Musrenbang yang telah berlangsung akan dijadikan sebagai usulan yang akan dibahas dan di eksekusi.
“Hasil musrenbang berupa usulan program yang merupakan kewenangan kampung langsung dibuatkan rencana kerja pemerintah kampung yang akan dikelolah langsung oleh kampung, sedangkan usulan program kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, dikoordinasikan dengan OPD teknis terkait sesuai tupoksi. Menyampaikan kepada pimpinan OPD, kepala distrik, dan kepala kampung untuk mengoptimalkn perencanaan dan pemanfaatan anggaran pembangunan secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran dan memenuhi ekspektasi masyarakat yang membutuhkan sentuhan pembangunan,” tutupnya. (KD/Yanuarius Goo).