KPU Dogiyai laksanakan sosialisasi Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD
Dogiyai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu serentak tahun 2024, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini pada hari Jum'at (21/04/2023), bertempat di aula utama Koteka Moge Moanemani Kabupaten Dogiyai.
Dalam acara kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten, Pemerintah Daerah, Bawaslu dan Kepolisian dan para pihak lainnya. Sosialisasi dilakukan dengan memaparkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut devisi teknis KPU Dogiyai Andrias Gobay menyatakan, tahapan pendaftaran pencalonan legislatif dilakukan oleh Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 dengan pendafataran legislatif dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan rincian masa pengumuman pendafataran, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT dilengkapi sejumlah persyaratan Partai Politik dan bakal calon legislatif.
Andrias Gobay menambahkan bahwa selain itu perlu dilengkapi sejumlah persyaratan Partai Politik dan bakal calon legislatif sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. "Kami berharap setelah sosialisasi ini para peserta pemilu menyiapkan diri dan para calon legislatif agar menyiapkan diri untuk segala persyaratan partai dan para calon legislatif", harapnya. (Adm.)