Polisi Gelar Sidak Minyak Goreng Subsidi di Pasar Dogiyai, Begini Hasilnya!

Dogiyai - Kepolisian Resor (Polres) Dogiyai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng subsidi di Pasar Ikebo Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Senin pagi, 17 Maret 2025. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa Minyakita yang dijual sesuai dengan standar takaran satu liter per kemasan.
Sidak tersebut juga dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan kecurangan oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Dogiyai, AKP Syafri Jido, S.Hi, memimpin langsung kegiatan ini bersama timnya dengan mengunjungi beberapa kios, termasuk Kios Pas Jaya dan Kios Rahmat, untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kemasan Minyakita.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengambil sampel minyak goreng subsidi dari setiap toko untuk ditakar menggunakan alat ukur standar. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh kemasan Minyakita berisi sesuai dengan standar satu liter yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dari seluruh kios yang kami periksa, tidak ditemukan adanya pengurangan isi pada kemasan Minyakita," ujar AKP Syafri. Ia menambahkan bahwa semua pedagang yang telah diperiksa masih mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ada indikasi pelanggaran.
Selain melakukan pengecekan, pihak kepolisian juga mengedukasi para pemilik kios agar selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam berdagang. Mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan situasi kelangkaan dengan mengurangi isi minyak goreng subsidi demi keuntungan pribadi.
AKP Syafri menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan laporan jika menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan yang merugikan konsumen.
"Jika ada indikasi kecurangan, segera laporkan. Kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan distribusi minyak goreng subsidi di Kabupaten Dogiyai tetap berjalan sesuai aturan dan masyarakat bisa mendapatkan Minyakita dengan kualitas serta takaran yang sesuai.