Penerimaan pajak Papua 2025, DJP Papua Barat, realisasi pajak Maluku, core tax, PPh dan PPN Papua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp485,59 miliar pada Januari 2025. Meskipun terjadi penurunan 41,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Kanawidjaya, menegaskan bahwa penerimaan pajak masih stabil di tengah implementasi sistem perpajakan baru, core tax.
“Penerimaan pajak tetap menunjukkan tren positif di tengah proses transisi sistem perpajakan yang sedang berlangsung,” ujar Dudi dalam penyataan resminya yang dikutip pada Minggu (2/3/2025).
Dampak Core Tax Terhadap Penerimaan Pajak
Penurunan terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh), yang anjlok hingga 71,17 persen akibat perubahan sistem pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan di Papua. Meskipun demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67 persen (yoy), didorong oleh peningkatan belanja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada struktur penerimaan pajak Januari 2025, PPh menyumbang 32,49 persen dari total penerimaan, sementara PPN menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 65,99 persen. Namun, setiap jenis pajak menunjukkan dinamika yang berbeda.
Performa Berbagai Jenis Pajak
- PPh Pasal 21, yang berasal dari pemotongan gaji karyawan, mengalami penurunan akibat pemusatan NPWP cabang di sektor pertambangan Papua Tengah.
- PPN Dalam Negeri justru meningkat, didorong oleh kenaikan belanja barang dan jasa pemerintah.
- PPh Final mengalami kontraksi akibat dampak transisi core tax.
- PPh Pasal 25/29 untuk badan usaha turun drastis, terutama di industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan kayu, dan sektor perbankan.
- PPh Pasal 23, yang dipungut dari transaksi jasa, juga mengalami penurunan akibat sentralisasi setoran pajak di sektor pertambangan dan industri penunjangnya.
Wilayah Penyumbang Pajak Terbesar
Provinsi Papua Tengah menjadi wilayah dengan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan pajak, mencapai 43,80 persen dari total pendapatan. Kabupaten Mimika mencatat setoran terbesar sebesar Rp83 miliar (30,20 persen), disusul Kabupaten Nabire dengan Rp28,88 miliar (10,50 persen).
Sementara itu, Kota Jayapura di Provinsi Papua menyumbang Rp81,77 miliar (29,72 persen). Beberapa daerah lainnya mengalami lonjakan penerimaan pajak yang signifikan:
- Kabupaten Dogiyai naik 587,62 persen, dari Rp399 juta menjadi Rp2,75 miliar.
- Kabupaten Paniai meningkat 289,16 persen, dari Rp1,17 miliar menjadi Rp4,56 miliar.
- Kabupaten Mamberamo Tengah naik 252,84 persen, dari Rp218,99 juta menjadi Rp772,71 juta.
Optimisme Terhadap Penerimaan Pajak di Wilayah Papua dan Maluku
Dudi menyatakan keyakinannya bahwa penerimaan pajak di Papua, Papua Barat, dan Maluku akan terus tumbuh seiring dengan penyesuaian Wajib Pajak terhadap sistem core tax.
“Kanwil DJP Papabrama optimistis bahwa penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan adaptasi sistem baru. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan penerimaan pajak semakin kuat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya di Papua dan Maluku,” pungkasnya.