Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai 2024: Syarat, Waktu, dan Lokasi

blog image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai resmi mengumumkan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai untuk pemilihan tahun 2024, melalui Pengumuman Nomor: 170/PL.02.2-Pu/9406/2024.

Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 441 Tahun 2024 menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengajukan pasangan calon. Syarat tersebut menyatakan bahwa partai politik harus memperoleh setidaknya 10% dari total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai 2024, yakni sebesar 9.566 suara.

Waktu dan Tempat Pendaftaran
Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024, mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIT. Sementara pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23:59 WIT. Lokasi pendaftaran berada di Gedung Samping Kediaman Bupati di Tokapo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Persyaratan Calon
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati antara lain:

  1. Warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
  2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan setara SMA atau lebih tinggi.
  4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
  5. Tidak penah dihukum pidana penjara lebih dari 5 tahun kecuali terkait tindak pidana politik atau kealpaan.
  6. Bagi mantan terpidana, harus telah melewati masa 5 tahun setelah menjalani hukuman, dan secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak penah terlibat dalam perbuatan tercela, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Menyerahkan laporan kekayaan pribadi, tidak memiliki utang yang merugikan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
  9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta laporan pajak pribadi.
  10. Belum penah menjabat Bupati/Wakil Bupati selama dua periode di daerah yang sama.

Ketentuan Lain
Selain itu, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun Kepala Desa, wajib mengundurkan diri sejak penetapan sebagai calon. Bagi anggota KPU, Bawaslu, maupun DKPP, pengunduran diri harus dilakukan minimal 45 hari sebelum pendaftaran.

Pengumuman ini resmi dikeluarkan di Kigamani pada 24 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege.