Pemkab Dogiyai Diminta Perkuat Satgas Berantas Miras dan Sosialisasi Perda 08/2018
Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, didesak segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) serta menghidupkan kembali sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur tentang larangan distribusi, penyimpanan, serta penjualan minuman keras di wilayah Dogiyai.
Desakan ini disampaikan oleh Agustinus Tebai, anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, pada Sabtu (13/7/2024). Ia menanggapi langkah berbagai pihak yang baru-baru ini melakukan aksi pembersihan miras di wilayah Idakebo, Distrik Kamuu Utara.
"Pada tahun 2018, di bawah kepemimpinan Yakobus Dumupa dan Oskar Makai, pemerintah Dogiyai telah mensosialisasikan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang larangan peredaran dan produksi minuman beralkohol. Langkah ini harus diteruskan dan diperkuat oleh Penjabat Bupati saat ini, mengingat peredaran miras masih menjadi masalah serius di Dogiyai," ujar Tebai.
Agustinus juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi miras. Menurutnya, DPRD, masyarakat, pimpinan agama, lembaga adat, aparat keamanan, serta organisasi kepemudaan harus bekerja sama untuk menuntaskan persoalan miras yang mengganggu ketertiban daerah.
"Dogiyai sudah memiliki Perda Nomor 08 Tahun 2018, yang harus didorong kembali penerapannya. Jika diperlukan, pemerintah daerah harus segera membentuk Satgas Gabungan untuk memberantas miras," tegasnya.
Lebih lanjut, Tebai menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi semakin mendesak menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar.
"Pilkada semakin dekat, kita harus melakukan langkah-langkah preventif, salah satunya dengan memberantas miras. Sosialisasi Perda 08/2018 sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan tanpa gangguan," tambah Tebai.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, masyarakat Distrik Kamuu Utara berhasil menyita beberapa botol alkohol 70%, yang kemudian dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari aksi bersama berbagai pihak yang sepakat untuk menghapuskan peredaran miras di Dogiyai.
Langkah penyitaan ini menyusul pertemuan terbuka beberapa hari sebelumnya, yang membahas maraknya aksi kriminal oleh orang-orang yang diduga dalam pengaruh alkohol. Salah satu insiden melibatkan seorang tenaga medis yang menjadi korban pengancaman oleh pemuda mabuk, yang menodongnya dengan senjata tajam setelah memblokir sepeda motor korban.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Beny Goo, Koordinator Solidaritas Rakyat Papua (SRP), bersama Kansius Goo, Kepala Distrik Kamuu Utara, yang juga hadir dalam proses pemusnahan alkohol.
“Kita sudah sepakat untuk memberantas minuman keras di Dogiyai. Ini adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan daerah,” ujar Kansius.