Pemerintah Kabupaten Dogiyai Tetapkan RPJPD 2025-2045 untuk Arah Pembangunan Jangka Panjang

blog image

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai berhasil merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan selama dua dekade ke depan.

Yakobus Dogomo, SS, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Dogiyai, menyampaikan bahwa RPJPD ini disusun dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

"Proses penyusunan RPJPD ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari orientasi, penjaringan aspirasi masyarakat, konsultasi publik, hingga evaluasi dan musyawarah perencanaan pembangunan. Setelah pembahasan di DPRD, dokumen ini akan ditetapkan melalui Perda," jelas Yakobus dalam wawancara di Mowanemani, Papua Tengah, pada Selasa (8/10).

Yakobus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen rancangan akhir RPJPD Kabupaten Dogiyai 2025-2045 kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai. Rancangan ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, serta program para calon kepala daerah periode 2025-2029.

Visi Dogiyai ke Depan: Maju, Mandiri, Damai, dan Berkelanjutan

Dalam RPJPD ini, ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Dogiyai, yakni "Dogiyai Maju, Mandiri, Damai, Sejahtera, dan Berkelanjutan." Visi tersebut didukung oleh tujuh misi strategis, di antaranya:

  1. Meningkatkan kualitas modal manusia yang cerdas, sehat, dan berbudaya.
  2. Mendorong pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan dan merata.
  3. Mewujudkan pembangunan wilayah yang setara di seluruh daerah.
  4. Melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  5. Menjaga kondisi pembangunan yang damai dan berkelanjutan.
  6. Memperkuat ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
  7. Memastikan infrastruktur dasar yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah.

Yakobus menambahkan bahwa visi dan misi tersebut akan diimplementasikan dalam empat tahap selama 20 tahun, dimulai dari periode 2025-2029, 2030-2035, 2036-2040, hingga 2041-2045. Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada periode 2025-2029 diharapkan mengikuti visi, misi, serta indikator pembangunan utama yang telah ditetapkan.

"Dalam penyusunan visi dan misi para kandidat, kami berharap mereka dapat menyelaraskan dengan RPJPD agar pembangunan Kabupaten Dogiyai bisa berjalan sesuai rencana," lanjut Yakobus.

Penyerahan dokumen ini diharapkan akan menjadi langkah awal penting bagi pembangunan Dogiyai yang lebih maju dan berkelanjutan di masa depan.