Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Komitmen Pemkab Dogiyai untuk Pemilu yang Jujur dan Bersih

blog image

Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November, Penjabat Bupati Dogiyai, Marten Ukago, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dogiyai untuk tetap memegang teguh prinsip netralitas. Marten dengan tegas menyatakan bahwa ASN Dogiyai dilarang keras terlibat langsung dalam politik praktis, baik dalam bentuk dukungan maupun aksi terhadap pasangan calon tertentu.

"Saya tekankan, seluruh ASN harus menjaga netralitas secara konsisten," ujar Marten dalam wawancara yang dilakukan di Nabire, Rabu (30/10/2024). Menurut Marten, pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini tidak hanya dapat menimbulkan konsekuensi bagi ASN yang bersangkutan, tetapi juga dapat mempengaruhi proses pemilu secara keseluruhan.

Sebagai bentuk antisipasi, Marten juga menegaskan bahwa Pemkab Dogiyai akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik politik praktis secara tersembunyi. "Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, bahwa ada konsekuensi serius yang akan dihadapi ASN jika terlibat politik praktis," jelasnya.

Ketentuan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam sejumlah regulasi yang ketat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur lebih lanjut mengenai netralitas ASN selama pemilu.

Pemkab Dogiyai berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan bebas dari pengaruh politik praktis. Dengan tetap menjaga netralitas, ASN Dogiyai diharapkan dapat mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat dan transparan.