Raih WTP Perdana, Bupati Dogiyai Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ke DPRD
HUMAS PEMKAB DOGIYAI _:_ Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dalam Rapat Paripuna yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Dogiyai, Selasa (7/7/2026).
Dalam pidatonya, Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah. Raperda ini kemudian dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, pada hari ini Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Dogiyai sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Momemtum pertanggungjawaban kali ini mencatatkan sejarah baru bagi Kabupaten Dogiyai. Bupati Dogiyai mengatakan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Dogiyai untuk pertama kalinya berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian opini WTP ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Dogiyai, DPRD Kabupaten Dogiyai serta seluruh pemangku kepentingan yang senantiasa berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Namun demikian, kata bupati, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyadari bahwa Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah amanah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian inten, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan OPD, pegawai dan staf, anggota Forkopimda serta masyarakat Kabupaten Dogiyai yang telah bekerja sungguh-sungguh untuk memajukan Kabupaten Dogiyai tercinta ini. Selanjutnya, kata bupati, menjadi tugas semua pihak untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Dogiyai.
"Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Dogiyai, DPRD serta seluruh pemangku kepentingan. Namun WTP yang kita raih bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah amanah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ujar Bupati Dogiyai.
Meski meraih opini tertinggi dari BPK, Bupati Dogiyai mengaku Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyadari, bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi optimalisasi pendapatan asli daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, percepatan pelaksanaan program pembangunan, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, katanya, berbagai rekomendasi BPK RI Perwakian Provinsi Papua Tengah akan menjadi perhatian serius Pemkab Dogiyai untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, pandangan, evaluasi, serta saran dan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai akan menjadi masukan berharga bagi kami dan akan kami jadikan bahan kajian dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan daerah di masa mendatang. Kami juga berharap DPRD Kabupaten Dogiyai dapat membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini secara objektif sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kemajuan Kabupaten Dogiyai,” harapnya.
DPRD: SiLPA Tinggi Bukan Penghematan
Menanggapi pemaparan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai, Vitalis Kegiye, yang memimpin jalannya sidang paripuna menyampaikan catatan khusus kepada seluruh OPD sebagai pengguna APBD.
DPRD Dogiyai menegaskan, bahwa tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam pengelolaan keuangan APBD Dogiyai Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 157 miliar di akhir tahun anggaran 2025 bukanlah hal yang patut dibanggakan sebagai bentuk efisiensi atau penghematan keuangan APBD Dogiyai.
"Kami ingatkan kepada seluruh OPD sebagai pengguna APBD, bahwa tingginya nilai SiLPA di akhir tahun anggaran 2025 tidak mencerminkan penghematan atau efisiensi anggaran. Sebaliknya, hal itu bisa menjadi indikasi lambatnya penyerapan anggaran dan ketidakmampuan eksekusi program fisik di lapangan," tegas Vitalis Kegiye.
Kegiye menambahkan, pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar realisasi anggaran di masa mendatang berjalan lebih cepat dan memiliki dampak nyata yang langsung dirasakan dalam bentuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dogiyai. (Marsel Dou, Yohanes You, Yanuarius Iyai)








