Pemkab Dogiyai Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
HUMAS PEMKAB DOGIYAI _:_ Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tulang punggung Pembangunan daerah, maka diharapkan agar ke depan Perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dana dari pajak akan digunakan untuk pembayaran infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud partisipasi nyata dari masyarakat untuk Pembangunan. Karena itu, pemerintah Kabupaten Dogiyai berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pembuatan Perda Nomor 1 tahun 2024 ini," kata Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si dalam kata-kata sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi bertema "Peran Pendapatan Pajak dan Retribusi Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah" yang berlangsung di Aula Pertemuan Gereja GKI Kainonia Mowanemani, Jumat (12/12).
Bupati Dogiyai mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi Perda tersebut antara lain, Pertama, meningkatkan pemahaman tentang jenis-jenis pajak daerah, objek pajak, subjek pajak serta tata cara pembayaran yang kini semakin mudah. Kedua, menyadarkan masyarakat, bahwa membayar pajak merupkan kontribusi langsung untuk memajukan daerah sehingga dapat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Ketiga, mendorong peran aktif untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur kampung dan Distrik dapat bekerjasama dalam pemungutan dan pelaporan pajak yang akurat.
Bupati Tebai menekankan agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas, baik secara langsung dengan mengumpulkan mereka atau dengan cara mendatangi masyarakat sasaran wajib pajak. Dengan demikian masyarakat umum, terutama wajib pajak dapat mengetahui penerapan Perda ini dan mematuhi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai.
"Ini sangat penting. Selain ada Perda yang mengatur, juga harus perlu bersinergi antara OPD-OPD terkait, aparatur Kampung dan pegawai Distrik se-Kabupaten Dogiyai dalam pemungutan dan pelaporan pajak yang akurat," kata Bupati Tebai dalam kegiatan Sosialiasi yang dihadiri oleh Asisten II Setda Dogiyai, Kapolres Dogiyai, Danramil Kamuu, Danramil Mapia, sejumlah tokoh masyarakat serta para pimpinan OPD penghasil PAD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Petenakan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Disperindag.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Dogiyai, Yulianus Magai, SE mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi secara transparan, adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang bapak ibu kumpulkan dari masyarakat wajib pajak itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan sosial. Jadi pemerintah tagih pajak bukan untuk pemerintah," kata Magai.
Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Maria Goo, S.Sos mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikutinya secara baik dan cermat. “Kami mengharapkan peserta kegiatan sosialisasi bisa menyimak baik materi yang disampaikan. Perlu ada tanya jawab secara interaktif, diskusi dan persetujuan serta komitmen dari masyarakat untuk mendukung penerapan Perda ini," harapnya. (Yohanes You/Herman Degei/Marsel Dou)








