Pemkab Dogiyai Rasionalisasi Harga Satuan Tahun 2026

blog image

HUMAS PEMDA DOGIYAI _:_ Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan rapat dalam rangka merasionalisasi Standar Harga Satuan (SHS) tahun 2026. Rasionalisasi SHS ini adalah dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai tahun 2026 dan dasar untuk penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).

“Selain dasar dalam penyusunan APBD Dogiyai tahun 2026 dan dasar bagi penyusunana RKA, SHS ini juga akan menjadi dasar bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD tahun berjalan. Untuk itulah kami mengundang bapak-ibu kepala OPD untuk kita bersama merasionalkan SHS, sehingga pada saat penyusunan RKA pada masing-masing OPD bisa berjalan tanpa ragu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rasionalisasi SHS di Aula Kantor Bupati Dogiyai, Selasa (25/11).

Dikatakan, dalam rapat rasionalisasi SHS ini perlu mendiskusikan hal-hal penting terkait penyusunan RKA perjalanan dinas dalam daerah. Untuk itu, katanya, diperlukan partisipasi aktif dan masukan dari para pimpinan OPD dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai karena hasil diskusi yang disepakati akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

“SHS untuk perjalanan dinas bagi ASN dan anggota DPRD sudah tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sejak tahun 2024 ada peraturan presiden yang mengatur tentang perjalanan dinas, bahwa seluruh Indonesia disamakan dengan kondisi di pulau Jawa. Kita di daerah diwajibkan untuk mengikuti rincian biaya yang diatur dalam peraturan presiden itu. Sedangkan perjalanan dinas dalam daerah bisa diatur dan disepakati oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi riil di daerah. SHS perjalanan dinas dalam daerah yang disepakati oleh pimpinan DPRD dan para pimpinan OPD akan ditetapkan dalam peraturan Bupati Dogiyai,” katanya dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD Dogiyai, para Asisten, para Kepala OPD dan para Kepala Distrik se-Kabupaten Dogiyai itu.

Ditambahkan, ada harga satuan yang sudah ditentukan oleh perusahan-perusahan swata dan ada pula yang bisa diatur oleh pemerintah daerah sesuai kondisi riil yang ada seperti bahan bangunan lokal yakni batu, pasir dan kayu. Hal ini penting agar pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan proyek bisa menyesuaikannya.

Dasar hukum penyusunan SHS ini antara lain, Pertama, Perpres Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Permen Nomor 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ketiga, Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Keempat, Perpres Nomor 72/2025 sebagai pengganti Perpres Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam pertemuan itu secara partisipatif membahas SHS untuk perjalanan dinas dan belanja lain-lain yang diusulkan para pimpinan OPD dan anggota DPRD Dogiyai yakni tentang perjalanan dinas dalam Kabupaten, perjalanan dinas luar kabupaten dalam satu Provinsi, perjalanan dinas ke ibukota Provinsi dan perjalanan dinas ke luar Provinsi. (Herman Degei/Yohanes You/Marsel Dou)