Dinas PUPR Dogiyai Gelar Rapat Monev II Pelaksanaan Kegiatan Fisik
HUMAS PEMDA DOGIYAI _:_ Setelah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) tahap I terhadap pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah kembali menggelar rapat monev tahap II pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2025. Rapat Monev II yang melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan dan Kontraktor yang menangani proyek fisik itu merupakan forum strategis guna meninjau progres, mengidentifikasi kendala, merumuskan solusi efektif dan memastikan proyek sesuai rencana, anggaran serta standar kualitas agar kegiatan fisik bermanfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Dogiyai.
“Ada beberapa tujuan yang mau dicapai dari rapat movev II pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggara 2025 ini. Pertama, untuk mengevaluasi Progres Fisik dan Keuangan, yakni menilai capaian fisik dan penyerapan anggaran kegiatan berjalan. Kedua, mengidentifikasi permasalahan dan Kendala yakni menginventarisasi hambatan teknis dan non-teknis proyek. Ketiga, merumuskan solusi dan rekomendasi yakni mencari solusi masalah teridentifikasi dan rekomendasi perbaikan proyek. Keempat, meningkatkan koordinasi antar para pihak untuk memperkuat sinergi Dinas PUPR, kontraktor, konsultan pengawas dan pihak terkait. Kelima, memastikan kualitas dan akuntabilitas demi menjamin proyek sesuai spesifikasi teknis dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Dogiyai, Ancelino A Gobay, ST di sela-sela rapat Monev tahap II yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Dogiyai, Kamis (20/11).
Menurut dia, rapat tersebut dilakukan guna mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan oleh para kontraktor yang menangani kegiatan fisik. Rapat monev ini, katanya, sangat penting dilakukan sebelum ajukan penagihan anggaran tahap akhir (100%) terhadap kegiatan fisik yang dibiayai dengan APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2025.
“Jadi hasil pencapaian pelaksanaan kegiatan fisik oleh para kontraktor akan dinilai melalui monev tahap II ini. Kegiatan monev ini yang menentukan apakah kami melakukan pemutusan kontrak atau dicairkan dana 100 persen baru diblokir. Itu kami akan nilai dari realisasi pelaksanaan fisik di lapangan, bukti, foto dan dokumen lain pada pelaksanaan tahap I dan tahap II sudah lengkap barulah kami bisa proses tagihan 100 persen,” katanya.
Gobay menilai, anggaran yang telah dicairkan pada tahap II sudah cukup untuk menyelesaikan 100% pekerjaan fisik di lapangan kalau para kontraktor menggunakannya dengan bijak. Kalau uang dikeluarkan bukan untuk pekerjaan, katanya, maka akan ketahuan pada pelaksanaan di lapangan, bahwa terkendala karena kekurangan uang.
Alumnus Universitas Samratulangi Manado itu juga menegaskan kepada tim pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Dogiyai agar tidak boleh ada kerjasama dengan kontraktor. Tim pengawas, tegasnya, harus laporkan pencapaian pekerjaan yang sebenanya berdasarkan hasil pengawasan harian, mingguan dan bulanan sesuai realisasi di lapangan.
“Karena pada akhinya kita yang bermasalah. Saya tekankan untuk buat laporan sesuai teknis yang ada. Jadi yang paling utama dari rapat monev II ini kita pastikan realisasi fisik di lapangan itu harus benar-benar dilaksanakan, yang lain-lain itu tambahan saja. Ini perlu kita tegas karena monev adalah patokan berhasil atau tidak dalam pelaksanaan fisik di suatu daerah. Ini uang negara yang kita harus pertanggungjawabkan bersama. Jadi saya garisbawahi, bahwa untuk kesimpulan terakhir itu monev ketiga. Kita akan lihat apakah kita putuskan kontrak atau tagihkan 100 persen baru blokir kontrak. Itu akan ditentukan dari realisasi di lapangan,”tegas Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2025 itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan Monev tahap I pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2025 yakni sebelum dilakukan penagihan anggaran tahap kedua.
“Masalah-masalah yang direkomendasikan untuk diselesaikan itu akan dicek ulang pada rapat monitoring dan evaluasi tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 21 November 2025 mendatang,” kata Gobai saat itu sambil menambahkan berita acara itu menjadi Pengagan saat pemeriksaan nanti.
“Biasanya masyarakat kita menilai ada pembangunan di sebuah kabupaten kalau ada pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui OPD-OPD yang menangani kegiatan fisik. Oleh karena itu, kami awasi baik terhadap kegiatan fisik yang nilainya besar sebanyak 7 kegiatan, yakni pembangunan jembatan permanen Kali Pogi di Distrik Mapia Barat, Pembangunan gedung kantor Bappeda Dogiyai, pembangunan gedung Guest House Pemda Dogiyai, pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Dogiyai, pembangunan gedung kantor DPMK Dogiyai, pengaspalan jalan ke kampung Dikiyouwoo dan pembangunan perpipaan air bersih di kampung Bukapa Distrik Kamuu,” urainya saat itu. (Marsel Dou/Yohanes You/Yanuarius Iyai/Herman Degei)








