Menjelang Hari Raya Natal, Pemkab Dogiyai Periksa dan Sita Bama Expired

blog image

HUMAS PEMDA DOGIYAI _:_ Pada menjelang perayaan Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Dogiyai melakukan pemeriksaan, pengawasan, penertiban pelaku usaha dan konsumen di Kabupaten Dogiyai selama lima hari kerja sejak Senin 17 sampai Jumat 21 November 2025. Dalam pemeriksaan dan pengawasan yang disponsori oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dogiyai dan didukung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kesehatan, Satpol PP dan para Kepala Distrik sekabupaten Dogiyai itu berhasil menyita bahan makanan dan minuman yang sudah habis masa berlaku atau kadaluarsa.

"Kegiatan pemeriksaan na pengawasan bahan makanan dan minuman kadaluarsa di kios-kios, pemeriksaan surat ijin usaha dan wajib pajaknya ini sangat penting. Perlu mengecek dan memastikan para pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada intansi terkait pada setiap bulan. Saya berpesan agar kerja kompak dalam tim dengan kendali dan arahan lima kepala OPD. Harap kerja dengan penuh tanggung jawab," kata Asisten III Setda Dogiyai, Wilem Tagi, S.IP  saat melepas tim pengawasan di Halaman Kantor bupati Dogiyai, Senin (17/11) sambil mengingatkan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP perlu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Dogiyai tentang pembayaran pajak dari uang operasional kepada BPPRD demi PAD Dogiyai.

Dalam surat berperihal Pemeriksaan, Pengawasan, Penertiban Pelaku Usaha dan Konsumen Nomor 00/666/SET/2025 tertanggal 14 November 2025 yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Natalis Agapa, SE, M.Si itu menjelaskan, kegiatan tersebuti dilaksanakan berdasarkan UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Selain itu, dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Karya Penyederhanaan Perizinan Usaha Melalui Sistim Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan aturan pelaksanaannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, UU Nomor 28 Tahun 2029 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehubungan dengan dasar hukum itu, pada menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pemerintah Kapaten Dogiyai perlu segera memastikan dan memeriksa kebutuhan stok barang dan jasa, dokumen kempemilikan berusaha OAP dan non OAP di wilayah Kabupaten Dogiyai. Selain itu, perlu juga memastikan kegiatan perdagangan barang dan jasa serta segera memeriksa dan memastikan jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenagan daerah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dogiyai, Nikolaus Tebai, SP mengatakan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengawasan, penertiban pelaku usaha dan konsumen di Kabupaten Dogiyai itu dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 17-21 November 2025.

Kepala Disperindag Dogiyai, Nikolaus Tebai, SP, Kepala Dinas PM PTSP Dogiyai, Yulianus Tigi, S.STP, Kepala BPPRD, Yulianus Magai, SE, Kepala Dinkes Dogiyai, dr. Maria Clara Giyai, M.Kes, Kepala Satpol PP, Yohanes Butu, S.Sos dan Kepala Distrik Kamuu, Markus Auwe, S.S turun langsung ke lapangan pada hari pertama pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengawasan, penertiban pelaku usaha dan konsumen di Kabupaten Dogiyai itu

 

"Hari ini kita fokuskan pengawasan di Distrik Kamuu, pengawasan di distrik lain kita akan sesuaikan pada hari kedua dan selanjutnya. Jadi kita harus kompak dalam pengawasan ini, lima kepala OPD yang ditugaskan sudah jalan bersama untuk awasi dan cek," katanya.

Tebai menjelaskan, pada hari pertama pemeriksaan di kios-kios seputaran kota Mowanemani yang notabene ibukota (de facto) Kabupaten Dogiyyai, pihaknya berhasil menemukan dan menyita banyak bahan makanan dan minuman yang expired.

"Kami menemukan dan menyita banyak bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, kami sedang tampung di satu truk. Bahan makanan dan minumnan yang kami sita itu masa expierd sampai Desember 2025. Nanti kami akan musnahkan di depan pimpinan OPD, pimpinan TNI/Polri dan masyarakat umum," katanya tanpa merincin jumlah dan jenisnya. (Marsel Dou/Yohanes You/Herman Degei)