Potensi Daerah

Perikanan

Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No.31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).

Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal penangkapan ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya. Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (wild fishery).

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (aquaculture/akuakultur).

Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan) dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.

Kabupaten Dogiyai sangat potensial untuk pembudidayaan perikanan seperti ikan mas, nila, mujair, udang dan jenis ikan air tawar lainnya. Di Kabupaten Dogiyai pengelolaan usaha perikanan masih didominansi oleh usaha perikanan rumah tangga sebanyak 216 unit, sedangkan usaha penangkapan ikan sebanyak 207 unit dan usaha budidaya ikan sebanyak 9 unit. Pengelolaan usaha perikanan tersebut tersebar di beberapa distrik di kabupaten Dogiyai, usaha perikanan paling banyak terdapat di distrik Kamu Selatan sebanyak 177 unit untuk usaha perikanan rumah tangga dan 177 unit untuk usaha penangkapan ikan.

Gambar Tabel Pengelolan Usaha Perikanan Per Distrik

Gambar Grafik Jumlah Usaha Perikanan