Kampung Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

blog image

DOGIYAI - Tata pemerintahan kampung di Indonesia menuai masalah yang tak kunjung henti dari waktu ke waktu. Di sisi lain, pemerintahan diatasnya ditantang untuk menata pemerintahan kampung dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai tolak ukur pembangunan.

Umumnya, pemerintahan kampung merupakan urusan pemerintah tingkat paling rendah atau lebih dekat masyarakat. Lain kata, di wilayah Indonesia paling banyak kampung diharapkan sebagai ujung tombak pembangunan. Sebaliknya, persoalan yang dijumpai adalah perilaku aparatur yang dipengaruhi oleh para oknum tak bertanggungjawab. Kasanya terdapat kepala kampung nakal atau aparatur keparat.

Di Kamu dan Mapiha, sebelum maupun sesudah pembentukan Kabupaten Dogiyai tahun 2008, masih terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan uang rakyat dalam paket dana kampung ini. Seperti dana kampung dibagi-bagi sia-sia, dipergunakan membangun rumah oknum (pribadi), membangun rumah sewa di kota, membeli mobil oknum kampung, dipakai untuk wisata ke kota dan lain-lain.

Dampaknya, Pemerintah Kampung kesulitan memenuhi kewajiban laporan kegiatan pemerintahan kampung. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Andrias Bobii di Mowanemani, pertengahan Mei 2018 lalu. Sampai awal tahun 2018, kata Bobii, ada 5 kampung belum mempertanggungjawabkan dana kampung yang dikucurkan sebelumnya.

“Karena tidak ada LPJ 5 kampung, proses dana tahap berikut melalui sistem pengelolaan keuangan daerah juga terlambat. Jadi semua LPJ wajib dimasukkan sebagai persyaratan pencairan dana tahapan berikut. Ini sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan dimana-mana (di Indonesia),” jelas Bobii, Kepala DPMK mengenai situasi dana kampung di awal tahun 2018.

Kegiatan pembangunan beserta LPJ kegiatan yang wajib dilaporkan adalah sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teknis dijabarkan dalam tata cara penyusunan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD), yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008.

Terkait itu, para Kepala dan Aparat Kampung bersama pemerintah tingkat distrik di Kabupaten Dogiyai menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) pada Pekan kedua Maret 2018 lalu. MUSRENBANG10 distrik dan 79 kampung ini menindaklanjuti rencana pembangunan yang diusulkan dalam musyawarah antar rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di tingkat kampung sesuai potensi, permasalahan serta sesuai aspirasi masyarakat setempat.

Kemudian ketika diakomodir dalam RKPD, setiap kampung wajib membuat RAB sebelum kegiatan. “Namun ketika LPJ diperiksa, masih banyak kampung bermasalah. Rata-rata tidak sesuai usulan rencana anggaran belanja (RAB) kampung bersangkutan!” ungkap Bupati Yakobus Dumupa ketika dimintai keterangan seputar fenomena dana kampung.

Untuk itu, kata Bupati Dogiyai, ke depan jika terjadi penyimpangan apalagi menghilangkan dana, altenatif terakhir adalah berurusan dengan pihak berwajib. “Saya akan pecat kepala kampung bersangkutan, serta oknumnya akan saya lapor ke polisi!” tegas alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa Yogyakarta.

Selain LPJ, juga soal pendapatan tambahan (honor) Kepala Kampung. Selama ini berdasarkan Peraturan Bupati, selain honor sebenanya sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Kata Bupati Dogiyai, tidak ada seorang pejabat pun, termasuk Kepala Kampung untuk menerima gaji lebih dari satu kali dalam sebulan.

Prioritas utama pembangunan di tiap kampung tahun 2018 adalah pembukaan lahan kopi. “Tahun (2018) ini tiap kampung menyediakan lokasi 1 hektar untuk lahan kopi milik masyarakat. Kalau ada Kepala Kampung yang menyimpang, maka statusnya akan dipertimbangkan sesuai aturan!” pesan Bupati Yakobus Dumupa. (dogiyaibahagia.com/yanuarius goo/willem bobi)