Isu Strategis Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Masyarakat Kabupaten Dogiyai

blog image

DOGIYAI - Isu-isu Strategis yang berkaitan dengan Pelayanan Pemerintahan dan Pembangunan Masyarakat di Kabupaten Dogiyai adalah:

  1. Rendahnya pelayanan pemerintahan akibat belum efektif dan efisien manajemen pemerintahan dan belum terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel.
  2. Rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat, yang berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan masyarakat.
  3. Rendahnya kualitas kesehatan masyarakat akibat rendahnya perilaku hidup sehat, buruknya manajemen kesehatan, rendahnya kualitas dan kuantitas pengelola kesehatan dan tenaga medis, minimnya fasilitas kesehatan, dan terbatasnya obat-obatan dan peralatan medis.
  4. Rendahnya tingkat perekonomian daerah atau tingkat kesejahteraan masyarakat akibat terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya etos dan kemampuan berusaha/berwiraswasta bagi masyarakat, kurangnya modal usaha, minimnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan perekonomian, kesenjangan ekonomi/peluang usaha antara orang asli Papua dan kaum migran, dan lemahnya kreativitas dan keberpihakan pemerintah dalam bidang perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  5. Terbatasnya infrastruktur umum dan infrastruktur dasar seperti sarana dan prasarana jalan dan jembatan, sarana perkantoran, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana perekonomian, sarana kelistrikan, sarana air bersih, sarana transportasi, sarana komunikasi, dan sarana rumah layak huni dan sanitasi untuk masyarakat.
  6. Rendahnya pendapatan keuangan daerah dan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, akibat tidak mengembangkan sumber pendapatan asli daerah dan tidak mengikuti prinsip transparansi, efisiensi, efektif, akuntabilitas dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
  7. Tingginya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tingginya tingkat pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran nilai-nilai demokrasi, dan maraknya berbagai penyakit sosial.
  8. Belum optimalnya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMP), dan produk-produk hukum daerah sebagai landasan pokok pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
  9. Tingginya tingkat kerusakan lingkungan hidup, penjarahan terhadap sumber daya alam, penjualan dan pembelian tanah adat, pengrusakan terhadap nilai adat dan budaya, pengrusakan/penerobosan wilayah sakral, dan pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan.
  10. Sengketa tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Kaimana yang berimbas pada sengketa tanah adat dan penjarahan terhadap sumber daya alam.
  11. Ketidakpahaman tentang esensi Otonomi Khusus Papua dan pengabaiannya dalam proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, dengan lebih mengutamakan aturan-aturan sektoral sebagai landasan hukum dalam seluruh proses pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, yang berakibat pada gagalnya implementasikan Otonomi Khusus Papua.